Kasus benur, KPK didesak panggil Sekjen KKP Antam Novambar

Permintaan itu menyusul adanya dugaan perintah kepada Antam soal Rp52,3 miliar yang disita KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Permintaan itu menyusul adanya dugaan perintah kepada Antam terkait Rp52,3 miliar yang disita lembaga antirasuah, kemarin.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK juga perlu memanggil pihak selain Antam yang diterka juga berhubungan dengan duit tersebut.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar. Hal ini, penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan bank garansi," katanya secara tertulis, Selasa (16/3).

Adapun, uang yang dimaksud masih berkelindan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dalam perkara ini, Edhy selaku eks Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pihak selain Antam adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta. Hal ini merujuk keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan terkait alur duit Rp52,3 miliar yang disita.