sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus benur, KPK didesak panggil Sekjen KKP Antam Novambar

Permintaan itu menyusul adanya dugaan perintah kepada Antam soal Rp52,3 miliar yang disita KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Mar 2021 20:02 WIB
Kasus benur, KPK didesak panggil Sekjen KKP Antam Novambar

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Permintaan itu menyusul adanya dugaan perintah kepada Antam terkait Rp52,3 miliar yang disita lembaga antirasuah, kemarin.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK juga perlu memanggil pihak selain Antam yang diterka juga berhubungan dengan duit tersebut.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar. Hal ini, penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan bank garansi," katanya secara tertulis, Selasa (16/3).

Adapun, uang yang dimaksud masih berkelindan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dalam perkara ini, Edhy selaku eks Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pihak selain Antam adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta. Hal ini merujuk keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan terkait alur duit Rp52,3 miliar yang disita.

"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," ucap Kurnia.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Lembaga antisuap menduga duit itu bersumber dari eksportir yang telah mendapatkan izin KKP untuk ekspor benur 2020.

Edhy diterka memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala BKIPM. Lalu, kata Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu.

Sponsored

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, total sekitar Rp89,9 miliar nilai aset telah disita KPK. Sebelum Rp52,3 miliar, komisi antikorupsi lebih dulu membeslah beberapa barang mewah, elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan dan properti.

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum ini, sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," ucap Ali.

Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta.

Berita Lainnya
×
tekid