Kasus Binomo: Jaksa teliti berkas tahap satu Indra Kenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo.

Tersangka kasus dugaan judi online melalui aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz. Twitter/@indraakenz

Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menerima berkas tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi Binomo tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas berkas perkara kasus opsi biner Binomo ini. Apabila berkas perkara tersebut kurang lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan ke Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Berkas perkara ini akan ditindaklanjuti. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil," kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo. Kasus tersebut dimulai dengan penangkapan Indra Kenz sebagai afiliator.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Saat ini, total tersangka dalam kasus binary option tersebut sudah ada empat orang, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.