sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Binomo: Jaksa teliti berkas tahap satu Indra Kenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 08 Apr 2022 22:05 WIB
Kasus Binomo: Jaksa teliti berkas tahap satu Indra Kenz

Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menerima berkas tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi Binomo tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas berkas perkara kasus opsi biner Binomo ini. Apabila berkas perkara tersebut kurang lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan ke Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Berkas perkara ini akan ditindaklanjuti. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil," kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo. Kasus tersebut dimulai dengan penangkapan Indra Kenz sebagai afiliator.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Saat ini, total tersangka dalam kasus binary option tersebut sudah ada empat orang, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.

"Masih ada beberapa tersangka yang akan kita ungkap dalam waktu ke depan. Tapi, sampai hari ini, kasus Binomo ada empat tersangka," kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (7/4).

Tim penyidik juga telah menyita aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari aliran dana Binomo. Yakni, tanah dan bangunan, mobil, barang mewah, dan lainnya. Penyidik juga menyita aset kripto milik Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid