Kasus BLBI, KPK dakwa mantan ketua BPPN korupsi Rp4,58 T

KPK mendakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung korupsi Rp4,58 triliun terkait kasus bantuan likukuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung korupsi Rp4,58 triliun terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.

"Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-204 bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (14/5).

Sjamsul Nursalim menurut jaksa pendapatkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski belum menyelesaikan kewajibannnya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutan yang lancar (mirepresentasi).

"Perbuatan itu memperkaya Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun," ungkap Haerudin.