Kasus BLBI, Samadikun Hartono setor Rp 87,48 miliar ke kas negara

Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri yang seterusnya akan diserahkan kepada kas negara.

Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan pelunasan uang pengganti sebesar Rp 87.472.186.461, Kamis (17/5).(Ayu Mumpuni/Alinea)

Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan pelunasan uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya sebesar Rp 87.472.186.461, Kamis (17/5). Pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri yang seterusnya akan diserahkan kepada kas negara.

“Sebetulnya bukan dibayar cash oleh yang bersangkutan, tapi ditransfer ke Bank Mandiri. Kami hanya memastikan, dan pelunasan hanya bersifat simbolis di Bank Mandiri,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana.

Berdasarkan keterangan Tony, Samadikun telah melunasi uang pengganti tersebut dengan cara mencicilnya. Samadikun membayar cicilan pertama pada 2016 sebanyak Rp 41 miliar. Kemudian di tahun 2017, dia membayar Rp 20 miliar sebanyak dua kali, dan pada Maret 2018 kembali membayar Rp 1 miliar.

“Hari ini yang bersangkutan telah melunasi, membayar untuk kali terakhir,” tutur Tony.

Menurut Tony, uang yang diberikan Samadikun bukanlah hasil dari penjualan aset. Dengan pelunasan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Samadikun sudah tidak lagi memiliki sangkutan.