Kasus Brigjen Prasetijo Utomo naik ke penyidikan

Tim gabungan Bareskrim masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (berdiri kanan), memimpin proses serah terima jabatan Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Dokumentasi Mabes Polri

Bareskrim masih melakukan pendalaman untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Ini terkait, kasus tindak pidana pembuatan surat jalan palsu pelarian buron Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Penyidik meningkatkan status tersebut, usai memeriksa enam orang saksi yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo. "Kasus naik ke penyidikan, nanti akan kami cari tersangkanya," ujar Argo seperti pada konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, Prasetijo diduga melanggar lebih dari satu pasal. Namun, ia memang belum ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang digunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," tuturnya.

Argo menerangkan, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka. Selain itu, penyidik masih menunggu pulihnya Prasetijo untuk dilakukan pemeriksaan.