sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Brigjen Prasetijo Utomo naik ke penyidikan

Tim gabungan Bareskrim masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Jul 2020 17:14 WIB
Kasus Brigjen Prasetijo Utomo naik ke penyidikan

Bareskrim masih melakukan pendalaman untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Ini terkait, kasus tindak pidana pembuatan surat jalan palsu pelarian buron Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Penyidik meningkatkan status tersebut, usai memeriksa enam orang saksi yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo. "Kasus naik ke penyidikan, nanti akan kami cari tersangkanya," ujar Argo seperti pada konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, Prasetijo diduga melanggar lebih dari satu pasal. Namun, ia memang belum ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang digunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," tuturnya.

Sponsored

Argo menerangkan, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka. Selain itu, penyidik masih menunggu pulihnya Prasetijo untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Pencopotan jabatan juga dilakukan terhadap Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Keduanya dicabut dari jabatannya karena diduga meloloskan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Berita Lainnya
×
tekid