Kasus Covid-19 naik, pejabat dilarang ke luar negeri

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara bernomor B- 56-KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah melarang para pejabat pemerintah di seluruh instansi, kementerian dan lembaga untuk sementara waktu  melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN. Pelarangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara bernomor B- 56-KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," ujar Setya dalam suratnya.

Meski demikian, pemerintah mengecualikan PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini
sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis Setya dalam surat tersebut.