Kasus dugaan korupsi BBM nontunai oleh PPN-AKT naik penyidikan

Kerugian negara akibat kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga  dengan PT Asmin Koalindo Tuhup mencapai Rp451,6 miliar

ilustrasi. foto Pixabay

irektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai ke tahap penyidikan. Kasus ini yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga  (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ini terjadi pada 2009-2012.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah petunjuk maupun bukti menjadi bekal penyidik menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan, Senin (22/8).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT PPN melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nontunai dengan PT AKT. Perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).