sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus dugaan korupsi BBM nontunai oleh PPN-AKT naik penyidikan

Kerugian negara akibat kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga  dengan PT Asmin Koalindo Tuhup mencapai Rp451,6 miliar

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 22 Agst 2022 19:05 WIB
Kasus dugaan korupsi BBM nontunai oleh PPN-AKT naik penyidikan

irektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai ke tahap penyidikan. Kasus ini yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga  (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ini terjadi pada 2009-2012.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah petunjuk maupun bukti menjadi bekal penyidik menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan, Senin (22/8).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT PPN melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nontunai dengan PT AKT. Perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi.

Dedi menyampaikan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012. Jumlahnya sebesar Rp19,7 miliar dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp451,6 miliar.

Dedi menyampaikan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Kendati, PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. 

Sponsored

"Tidak adanya jaminan collateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM nontunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp278.590.775.399 dan US$ 102.600.314.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp451,6 miliar.

"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid