Kasus dugaan korupsi lahan stasiun peralihan akhir sampah di Kabupaten Serang siap sidang

Para tersangka memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru.

Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono (kanan) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kiri).Dok: Polda Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Serang. Penyerahan berkas tersebut dilakukan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelimpahan berkas tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat.

“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” kata Shinto dalam konpers, Senin (30/5).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono menyampaikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Serang sejak Oktober tahun 2021. Sikap ini sesuai LP No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.