Kasus gratifikasi CPNS Subang, KPK konfirmasi penerimaan uang

KPK gali keterangan mantan supir pribadi Heri Tantan Sumaryana.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan dan pemberian uang kepada pihak lain dalam kasus gratifikasi eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelisikan tersebut dilakukan penyidik komisi antikorupsi lewat keterangan mantan supir pribadi Heri, Hendy Soetisna.

"Hendy Soetisna dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka HTS dan juga pemberian kepada pihak-pihak terkait lainnya atas perintah tersangka HTS," ujarnya, Rabu (6/1).

Heri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS), eks Bupati Subang 2013-2018.

Kasus bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes CPNS Pemkab Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.