sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus gratifikasi CPNS Subang, KPK konfirmasi penerimaan uang

KPK gali keterangan mantan supir pribadi Heri Tantan Sumaryana.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 09:23 WIB
Kasus gratifikasi CPNS Subang, KPK konfirmasi penerimaan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan dan pemberian uang kepada pihak lain dalam kasus gratifikasi eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelisikan tersebut dilakukan penyidik komisi antikorupsi lewat keterangan mantan supir pribadi Heri, Hendy Soetisna.

"Hendy Soetisna dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka HTS dan juga pemberian kepada pihak-pihak terkait lainnya atas perintah tersangka HTS," ujarnya, Rabu (6/1).

Heri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS), eks Bupati Subang 2013-2018.

Kasus bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes CPNS Pemkab Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.

Heri lalu mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta-Rp70 juta. Pengumpulan duit diduga berlangsung dari akhir 2012 hingga 2015.

KPK menduga Heri telah menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS atas perintah Ojang dengan total senilai Rp20 miliar. Disinyalir, jatah Ojang Rp7,8 miliar, Heri Rp3 miliar, dan pihak-pihak lain.

Atas perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid