Kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Subang, KPK dalami peran tersangka

KPK dalami peran eks pejabat Pemkab Subang Heri Tatan.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami peran eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HST). Dia, merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS), eks Bupati Subang 2013-2018.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pengusutan dilakukan penyidik lembaga antisuap lewat keterangan pihak Sekretariat Daerah Kab. Subang, Aminudin.

"Aminudin didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2. Selain itu, mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST selama masih menjabat," ujar Ali, Senin (4/1) malam.

Kasus tersebut bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes CPNS Pemkab Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.

Heri disebut mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta-Rp70 juta. Pengumpulan duit diduga berlangsung dari akhir 2012 hingga 2015.