sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Subang, KPK dalami peran tersangka

KPK dalami peran eks pejabat Pemkab Subang Heri Tatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 05 Jan 2021 08:22 WIB
Kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Subang, KPK dalami peran tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami peran eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HST). Dia, merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS), eks Bupati Subang 2013-2018.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pengusutan dilakukan penyidik lembaga antisuap lewat keterangan pihak Sekretariat Daerah Kab. Subang, Aminudin.

"Aminudin didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2. Selain itu, mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST selama masih menjabat," ujar Ali, Senin (4/1) malam.

Kasus tersebut bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes CPNS Pemkab Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.

Sponsored

Heri disebut mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta-Rp70 juta. Pengumpulan duit diduga berlangsung dari akhir 2012 hingga 2015.

KPK menduga Heri telah menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS atas perintah Ojang dengan total senilai Rp20 miliar. Disinyalir, jatah Ojang Rp7,8 miliar, Heri Rp3 miliar, dan pihak-pihak lain.

Atas perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid