Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah tersangka AS

Penyidk KPK menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2) yang disiarkan Youtube KPK RI/Akbar/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Dia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah satu kantor pemerintahan di Sulsel.

"Hari ini (3/3) tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah kediaman pribadi tersangka AS dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujarnya.

Dari dua lokasi tersebut, sambung Ali, KPK menemukan sekaligus mengamankan barang bukti berbagai dokumen. Disinyalir, berkas itu berkelindan dengan perkara.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan, untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," jelasnya.