sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut aliran uang untuk Nurdin Abdullah

KPK periksa empat pihak swasta dan satu oknum PNS terkait kasus Nurdin Abdullah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 09 Jun 2021 18:47 WIB
KPK usut aliran uang untuk Nurdin Abdullah

Empat pihak swasta dan satu pegawai negeri sipil atau PNS diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/6). Semua dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

Diketahui, Nurdin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, Rober Wijaya (swasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA (Nurdin) karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (9/6).

Sementara Petrus Yalim (swasta), dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada Nurdin. Sementara Andi Sahwan selaku PNS, dikonfirmasi paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemprov Sulsel.

Menurut Ali, beberapa waktu lalu turut diperiksa saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk Nurdin. Para wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin dalam bentuk sejumlah uang.

"La Ode Darwin (karyawan swasta) dan Arief Satriawan (konsultan), tidak hadir dan segera akan dilakukan penjadwalan dan pemanggilan kembali," jelas Ali.

Terkait kasus tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sebagai tersangka. Dia diduga perantara suap.

Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.

Sponsored

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid