Kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pelimpahan berupa BAP, barang bukti, serta tersangka Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10)./Antara Foto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet, dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pelimpahan Ratna direncanakan akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak ke Kejati DKI Jakarta pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Kamis (31/1).

Menurutnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administrasi terhada Ratna. Ratna akan melanjutkan masa penahanannya di kejaksaan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, menyatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. 

Hal tersebut terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Kepala Kejati DKI Jakarta dengan nomor B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Selain berkas BAP, tersangka Ratna, dan barang bukti juga dilimpahkan pada kejaksaan.