Tersangka Impor Bawang Putih I Nyoman Dhamantra miliki harta Rp25 M

I Nyoman Dhamantra terakhir melapor harta kekayaannya pada Juni 2016.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Nyoman Dhamantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat praktik lancung dalam proses perizinan impor bawang putih.

Penetapan tersangka terhadap Nyoman dilakukan KPK berdasarkan hasil giat operasi senyap pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8). Dalam kegiatan itu, selain Nyoman KPK berhasil menjaring 11 orang lainnya.

I Nyoman merupakan anggota DPR RI Komisi VI. Sebagai penyelenggara negara, dia diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan LHKPN, I Nyoman dinilai kurang patuh.

Dari situs https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn, I Nyoman terakhir melaporkan LHKPN pada 30 Juni 2016. Dari data tersebut, total kekayaan harta I Nyoman tercatat sebesar Rp25.189.359.500.

I Nyoman tercatat memiliki empat bidang tanah dengan luas berbeda-beda, tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Purwakarta. Adapun total nilai empat bidang tanah tersebut mencapai Rp20.862.685.000.