Kasus Jiwasraya, keputusan status cekal 8 orang diundur

Status delapan orang yang dicekal keluar negeri menunggu proses pelimpahan tahap dua para tersangka.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda keputusan terhadap delapan orang yang dicegah tangkal (cekal) keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya, dilakukan kala enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita lihat sebelum tahap dualah. Mana yang berkepentingan, tetap akan kita cegah. Dan yang tidak, kita cabut," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3) malam.

Delapan orang yang dicekal itu berinisial DYA, MZ, DW, A, MR, GLA, ERN, dan AS. Febrie sebelumnya menyebut, keputusan lanjutan tentang status cekal tersebut diumumkan mendekati proses pelimpahan berkas.

Penyidik, imbuhnya, masih harus melakukan gelar perkara untuk memutuskan status delapan orang yang dicekal. Mereka telah berkali-kali diperiksa.

"Nanti kita ekspos dan tinggal tetapkan saja," ucap dia. Status cekal berlaku selama enam bulan sejak awal Januari 2020.