LBH Pers: Kasus kekerasan polisi ke jurnalis kerap mandek

Kondisi kebebasan pers di Indonesia memilukan merujuk data World Press Freedom Index 2020.

Ilustrasi/Alinea.id/Oky Diaz

Penyidikan kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan polisi atau korporasi kerap mandek di tengah jalan, bahkan dihentikan tanpa kejelasan. Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers salam diskusi virtual bertajuk "Refleksi Situasi Kemerdekaan Pers" jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (2/5).

LBH Pers melihat kondisi tersebut berbanding terbalik dengan banyaknya jurnalis ditangkap bahkan dibawa hingga ke pengadilan. "Perbandingannya jomplang banget. Ketika jurnalis yang lapor dan terlapor adalah aparat, kasusnya tidak jalan sama sekali," kata pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dalam paparan materi diskusi.

Menurut Ahmad, kondisi itu menggambarkan kebebasan pers di Tanah Air menjadi satu momok yang memilukan. Berdasarkan data World Press Freedom Index 2020, skor Indonesia sangat rendah yakni pada posisi 119 dari 180 negara.

Di sisi lain, berdasarkan monitoring LBH Pers dalam lima tahuh terakhir, tingkat kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Sejak 2015 hingga 2020,  ada 460 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Rinciannya,  2015 ada 47 kasus, 2016 ada 83, 2017 ada 63 kasus, 2018 ada 71 kasus, 2019 ada 79 kasus dan 2020 ada 117 kasus.

"Dan jenis kasus beragam. Ada penganiayaan, teror atau ancaman, penghalang-halangan, perampasan dan perusakan alat kerja, intimidasi, kriminalisasi, penyerangan kantor media, serangan siber dan sebagainya," kata dia.