Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat akan masuk gelar perkara

Perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto Antara/Dadong Abhiseka

Penanganan kasus penemuan kerangkeng atau sel manusia di kawasan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akan masuk ranah gelar perkara. Ini guna mengetahui status kasus tersebut layak atau tidak naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

"Perbuatan terpisah dan berbeda, ya. Pasti saja [dapat menjadi tersangka lagi]," katanya saat dihubungi, Senin (7/2).

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait korban tewas di kerangkeng besi milik Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.

Bersama Komnas HAM, Polda Sumut mengungkapkan lebih dari dua orang tahanan dinyatakan tewas yang penyebabnya diduga akibat penganiayaan selama dikerangkeng.