sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat akan masuk gelar perkara

Perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Feb 2022 09:13 WIB
Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat akan masuk gelar perkara

Penanganan kasus penemuan kerangkeng atau sel manusia di kawasan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akan masuk ranah gelar perkara. Ini guna mengetahui status kasus tersebut layak atau tidak naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

"Perbuatan terpisah dan berbeda, ya. Pasti saja [dapat menjadi tersangka lagi]," katanya saat dihubungi, Senin (7/2).

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait korban tewas di kerangkeng besi milik Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.

Bersama Komnas HAM, Polda Sumut mengungkapkan lebih dari dua orang tahanan dinyatakan tewas yang penyebabnya diduga akibat penganiayaan selama dikerangkeng.

"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang [tewas] di kerangkeng Bupati Langkat," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Senin (7/2). "Kita masih terus mendalaminya."

Namun, polisi enggan membeberkan lokasi korban tewas dugaan penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat tersebut. "Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim," ujar Hadi.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, ada 656 orang yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Jumlah ini merupakan total penghuni sejak 2010.

Sponsored

"Dari dokumen, ada 656 [penghuni] sejak 2010," jelasnya di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Panca menambahkan, Polda Sumut juga menemukan adanya penghuni yang tewas dan diduga karena dianiaya saat di dalam kerangkeng. Temuan ini berbeda dengan temuan Komnas HAM.

"Temuannya sama seperti itu. Yang kita temukan lebih dari satu," sebut dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid