close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi eksploitasi ABK asal Indonesia. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi eksploitasi ABK asal Indonesia. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Selasa, 28 Mei 2024 12:37

Di balik kokohnya jerat perbudakan ABK di laut

"Pokoknya, kerja keras bagai kuda kerja jadi ABK di kapal mah..."
swipe

Matahari belum lagi terbit sempurna di kawasan Dermaga Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Kusni, 27 tahun, sudah meringkuk di salah satu sudut dermaga. Joran pancingnya sudah lama terjulur. Namun, umpan yang pengujung tali pancing tak juga disambar ikan. 

Pagi itu, Kusni memutuskan untuk memancing di dermaga lantaran penat setelah hampir seminggu bekerja menjadi kuli bangunan. Lahir dan besar di kawasan pesisir, Kusni sudah terbiasa memancing ikan di pinggir laut.  

Tujuh tahun lalu, ia bahkan pernah mencoba peruntungan jadi anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik salah satu perusahan di Jakarta. Meskipun anak pesisir, Kusni hanya mampu bertahan 6 bulan jadi ABK. 

"Pokoknya, kerja keras bagai kuda kerja jadi ABK di kapal mah. Gaji sedikit, tapi lama kerjanya," ucap Kusni itu saat berbincang dengan Alinea.id di Dermaga Muara Kamal, Kamis (23/5). 

Kusni tak ingat lagi nama perusahaan yang mempekerjakan dia ketika itu. Yang dia ingat getirnya bekerja sebagai ABK, mulai dari upah yang disunat, kerja nonstop, dan nihilnya jaminan kesehatan. 

"Padahal, berkali-kali sakit saya waktu di laut karena kelelahan. Saya sih yang saya rasain itu saja. Gaji yang semula dijanjikan Rp4,5 juta sebulan, akhirnya cuma Rp2 juta. Saya dengar dari teman-teman lain, ada yang ngalamin lebih parah," ucap Kusni.

Usai keluar dari jerat "perbudakan" itu, Kusni kini bekerja serabutan. Meskipun pendapatannya tak tetap, ia merasa kerja di darat jauh lebih ringan ketimbang di laut. "Jujur, capeknya ngelebihin jadi nelayan biasa," imbuh dia. 

Kasus eksploitasi ABK di kapal-kapal ikan yang beroperasi di Indonesia tak tunggal. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan praktik perbudakan modern di laut masih sangat marak. 

Biang keladinya, menurut Hariyanto, pengawasan terhadap perusahaan pemilik kapal masih sangat buruk. Pemerintah bahkan masih mengabaikan standar kesejahteraan pekerja yang diterapkan International Labour Organization (ILO) dan International Maritime Organization (IMO). 

Di lain sisi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga tak diimplementasikan di sektor kelautan. Walhasil, pemilik kapal-kapal perikanan bebas memperbudak para ABK tanpa harus berurusan dengan hukum. 
  
"Hal ini dibuktikan bahwa Indonesia belum mau meratifikasi konvensi ILO 188. Padahal, konvensi ini bisa menjadi rujukan adanya pemenuhan hak bagi ABK-nya dan sekaligus untuk memperkuat pengawasan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia," ucap Hariyanto kepada Alinea.id, Sabtu (25/5).

Teranyar, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng (RZ) 03, di Laut Arafura, Minggu (19/5). MV RZ 03 digulung aparat keamanan laut setelah buron selama hampir sebulan. 

Kapal yang diduga milik perusahaan China itu ditangkap setelah penangkapan kapal KM MUS yang terindikasi memasok 150 ton solar kepada kapal MV RZ 03. KM MUS juga terindikasi memasok 55 ABK Indonesia ke kapal MV RZ 03 dan RZ 05. 

"Penindakan hukum kepada pihak-pihak yang mengirim ABK ke kapal China yang diduga telah menyalahi prosedur bahkan terindikasi menjadi pelaku kejahatan kemanusian TPPO (tindak pidana perdagangan orang) saat ini tidak ditindak tegas. Kepolisian juga diduga melakukan pembiaran atas masalah ini," ujar Hariyanto. 

Awal Mei lalu, Hariyanto sendiri sudah melaporkan dugaan praktik TPPO yang dilakukan oleh perusahaan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) ke Bareskrim Polri. Perusahaan itu ditengarai telah merekrut dan menempatkan 8 ABK asal Indonesia di atas kapal berbendera China, Fu Yuan Yu 857. 

Dalam laporan investigasi hasil kolaborasi SBMI dan Greenpeace yang dirilis pada Maret 2020, kapal-kapal "bermerek" Fu Yuan Yu dan kapal-kapal Tiongkok lainnya rutin menerima ABK asal Indonesia. Setidaknya ada 13 kapal asing, terutama milik Tiongkok dan Taiwan, yang menampung dan mengeksploitasi ABK asal Indonesia. 

Selain itu, ada 6 perusahaan penempatan ABK yang terindikasi merekrut ABK untuk dieksploitasi di kapal-kapal penangkap ikan, yakni PT Puncak Jaya Samudera, PT Bima Samudera Bahari, PT Setya Jaya Samudera, PT Bintang Benuajaya Mandiri, PT Duta Samudera Bahari, dan PT Righi Marine International. 

Dari kumpulan testimoni para ABK yang jadi korban, modus-modus eksploitasi yang teridentifikasi semisal penipuan, penahanan upah, kerja lembur berlebihan, hingga penganiayaan fisik dan seksual. Oleh perusahaan rekrutmen, para calon ABK biasanya dirayu dengan iming-iming gaji tinggi, suasana kerja yang enak, bonus, dan mimpi bebas jeratan utang. 

Pemerintah, kata Hariyanto, harus segera turun tangan untuk menghentikan praktik-praktik perbudakan di kapal-kapal ikan berbendera China. Salah satu cara ialah menyepakati perjanjian bilateral dengan Tiongkok yang mengatur sandar kerja layak di atas kapal penangkap ikan.  

"Selain itu, pemerintah harus pemperkuat pangawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemilik kapal dan perusahaan penempatan ABK (manning agency)," ucap Hariyanto. 

 Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Faudzan Farhana. /Foto dok. BRIN

Penguatan pengawasan dan edukasi

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Faudzan Farhana merinci sejumlah faktor yang menyebabkan perbudakan ABK dan TPPO di laut sulit diberantas. Pertama, kapal-kapal ikan yang mempekerjakan ABK secara ilegal lazimnya beroperasi di luar yuridiksi penegak hukum Indonesia. 

"Misalnya, di perbatasan laut yang belum disepakati oleh negara- negara yang berbatasan. Ini akan bisa memperlambat penindakan karena banyak birokrasi yang perlu ditembus oleh penegak hukum untuk bisa menindak kejahatan," ucap Faudzan kepada Alinea.id, Jumat (24/5).

Perairan-perairan internasional tempat terjadinya eksploitasi terhadap ABK, menurut Faudzan, lazimnya "dijauhi" aparat penegak hukum di Indonesia. Selain terlampau luas, aparat tak punya cukup personel atau anggaran untuk menggelar patroli berkala. 

"Belum lagi kalau ada oknum yang malah menjadi bagian dari kejahatan ini. Korupsi dalam berbagai bentuk termasuk gratifikasi merupakan salah satu faktor utama yang melanggengkan kejahatan terorganisir di belahan dunia mana pun," ucap perempuan lulusan Swansea University, Inggris, itu.

Faktor lainnya ialah jerat kemiskinan. Menurut Faudzan, banyak calon ABK sadar bakal dieksploitasi saat menerima pinangan dari agen-agen rekrutmen yang disebar perusahaan. Demi duit, ada pula warga setempat di wilayah-wilayah pesisir yang turut berperan dalam jejaring TPPO itu. 

"Hal yang sama juga terjadi pada kebanyakan korban perdagangan yang umumnya terjebak entah karena jeratan utang atau iming-iming  mendapatkan penghasilan besar untuk menghidupi diri dan keluarganya," ucap Faudzan. 

Meski begitu, negara tak boleh tinggal diam. Perlu ada aturan tegas diberlakukan untuk mencegah rekrutmen ABK secara ilegal dan penguatan pengawasan terhadap TPPO di laut. Di lain sisi, edukasi terkait keamanan dan risiko bekerja di laut untuk masyarakat pesisir juga harus ditingkatkan.

"Pelibatan serikat pekerja perikanan juga akan efektif mengingat biasanya mereka punya kedekatan dengan masyarakat lokal di daerahnya," ucap Faudzan. 
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan