Kasus KONI di Kejagung mandek, MAKI: Ada indikasi suap

Kasua KONI sempat diproses pihak Kejaksaan Agung meski dihentikan tanpa alasan jelas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto Antara/Fanny Octavianus.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan indikasi keterkaitan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, dalam dugaan kasus korupsi KONI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyatakan, indikasi itu dilihat dari rekam jejak Kejaksaan Agung yang sempat memulai penyelidikan kasus KONI yang berhenti di tengah jalan. Transparansi mandeknya kasus itu pun tidak ada hingga saat ini.

"Betul ada indikasi perkara pernah ditangani Kejagung, namun dihentikan tanpa alasan jelas. Padahal mungkin saja cukup bukti. Maka indikasi pemberian Rp7 miliar mendekati kenyataan," tutur Boyamin saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (18/5).

Menurut Boyamin, Adi Toegarisman harus ke luar ke hadapan publik untuk memberikan keterangan, usai namanya terseret di pengadilan. Bahkan, klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung dianggap Boyamin tidaklah cukup.

Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Adi Toegarisman. Boyamin juga meminta selalu ada transparansi para penegak hukum dalam pengusutan kasus untuk mencegah permainan oknum penegak hukum.