Kasus korupsi Bupati Mimika, negara rugi Rp21,6 miliar

Perkara ini bermula pada 2013. Eltinus yang pada saat itu berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto YouTube KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan konstruksi perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), sebagai tersangka.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Firli menjelaskan, perkara ini bermula pada 2013. Eltinus yang pada saat itu berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

"Di 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019, dan kemudian mengeluarkan kebijakan. Salah satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (8/9).

Kemudian, lanjut Firli, atas perintah Eltinus tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Anggaran senilai Rp65 miliar tersebut masuk ke anggaran daerah Pemkab Mimika pada 2014.