sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Bupati Mimika, negara rugi Rp21,6 miliar

Perkara ini bermula pada 2013. Eltinus yang pada saat itu berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 08 Sep 2022 20:15 WIB
Kasus korupsi Bupati Mimika, negara rugi Rp21,6 miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan konstruksi perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), sebagai tersangka.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Firli menjelaskan, perkara ini bermula pada 2013. Eltinus yang pada saat itu berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

"Di 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019, dan kemudian mengeluarkan kebijakan. Salah satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (8/9).

Kemudian, lanjut Firli, atas perintah Eltinus tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Anggaran senilai Rp65 miliar tersebut masuk ke anggaran daerah Pemkab Mimika pada 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya, lantas membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pembangunan terus berlanjut hingga 2015.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7% dan TA 3 %," ujar Firli.

Eltinus sengaja mengangkat Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, meski ia tidak berkompeten di bidang konstruksi bangunan. Hal itu dilakukan agar proses lelang dapat dikondisikan oleh Eltinus.

Sponsored

Disampaikan Firli, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh menandatangani kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui EO," ungkap Firli.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan di PT Nemang Kawi Jaya, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.

Firli mengungkapkan, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Ketidaksesuaian ini termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Akibatnya, kata Firli, negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," papar Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid