Kasus KPI, Komisi III DPR: Pelecehan dan perundungan tak bisa ditorelansi

"Kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," tegasnya.

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan kasus perundungan di tempat kerja tidak boleh ditoleransi. Sebab, menimbulkan efek traumatik luar biasa terhadap korban.

Hal ini ditegaskan Sahroni menanggapi dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya. Sahroni mangapreasi Polri yang langsung turun tangan dalam mengusut kasus tersebut.

"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

"Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," sambungnya.

Sahroni menyayangkan, petugas di Polsek Gambir yang semula tidak menyikapi kasus ini secara serius. Padahal, korban sudah mengadu ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi meski sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM sejak 2017.