Kasus KTP-el, KPK konfirmasi pengesahan anggaran ke bekas Ketua Komisi II

KPK meminta keterangan Chairuman Harahap terkait jabatannya selama di parlemen.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Anggota DPR 2009-2014 Chairuman Harahap rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pimpinan Komisi II ini dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Chairuman menjadi saksi untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya. Dia dikonfirmasi terkait jabatannya selama di parlemen.

"Chairuman Harahap terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan E-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (27/10) malam.

Selain Chairuman, penyidik antikorupsi juga memeriksa saksi lain untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya. Orang tersebut merupakan staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

"Gembong Satrio Wibowanto terkait dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai anggota tim teknis dalam rangka pengadaan E-KTP," jelasnya.