Mahfud yakin pengadilan kasus Novel tak bisa diintervensi polisi

Semua kejanggalan terkait kasus Novel bakal dibuktikan di pengadilan.

Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) memberi salam usai memberikan keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/12). /Antara Foto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar publik tidak berspekulasi mengenai beragam kejanggalan yang muncul terkait penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurut Mahfud, segala keraguan publik akan terjawab di pengadilan nanti. 

"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik," kata Mahfud MD di kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Mahfud, pro dan kontra yang muncul di masyarakat itu merupakan hal yang wajar. Namun demikian, ia berharap tidak timbul polarisasi akibat pandangan-pandangan yang berbeda terkait kasus Novel. 

"Tidak apa-apa, nanti dibuka aja di pengadilan. Keanehan itu kan ada rumusnya. Ketika menemukan sketsa, misalnya, dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu, 388, 338, dari empat ratus titik itu cocok," ujar dia. 

Lebih jauh, Mahfud yakin pengadilan tidak akan bisa diintervensi kepolisian. "Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.