Kasus Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah bos PT PKN

Penggeledahan untuk mencari bukti kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) pada Selasa (13/4). Kegiatan dalam rangka mencari barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) 2020-2021.

"(Penggeledahan) di rumah kediaman pemilik PT PKN, di Kecamatan Marisol, Kota Makassar," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Hingga berita ditulis, penggeledahan belum usai. "Perkembangannya akan kami infokan kembali," imbuhnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.