Kasus Nurhadi, KPK kembali panggil pegawai MA Kardi

Kardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kardi, pegawai Mahkamah Agung (MA), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Pemeriksaan Kardi merupakan kali kedua setelah dipanggil KPK pada Rabu (10/6). Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Kardi pernah menikahi Tin Zuraida, istri Nurhadi, secara siri pada 2001.

Selain Kardi, penyidik juga memanggil dua orang karyawan swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, seorang ibu rumah tangga bernama Irawati, serta Aditya Irwantyanto berprofesi wiraswasta. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.