sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurhadi, KPK kembali panggil pegawai MA Kardi

Kardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Agst 2020 13:20 WIB
Kasus Nurhadi, KPK kembali panggil pegawai MA Kardi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kardi, pegawai Mahkamah Agung (MA), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Pemeriksaan Kardi merupakan kali kedua setelah dipanggil KPK pada Rabu (10/6). Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Kardi pernah menikahi Tin Zuraida, istri Nurhadi, secara siri pada 2001.

Selain Kardi, penyidik juga memanggil dua orang karyawan swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, seorang ibu rumah tangga bernama Irawati, serta Aditya Irwantyanto berprofesi wiraswasta. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani  dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama adalah  kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Sponsored

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky.

Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diduga diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid