Kasus Nurhadi, KPK periksa dua PNS

Dua oknum PNS bakal diperiksa KPK untuk mengusut kasus mafia hukum di MA.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.

"Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Selain Elya dan Nurdiana, penyidik juga memanggil seorang nelayan bernama Agus Hariyanto dan tiga orang wiraswasta yakni, Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Pada perkara itu, tersangka Nurhadi bersama menantunya Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.