Kasus Nurhadi, KPK terapkan pasal TPPU setelah cukup bukti

Ali menjelaskan, pada prinsipnya TPPU baru bisa diterapkan apabila ada bukti permulaan yang cukup.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/12).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti, kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Proses peradilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Ali menjelaskan, pada prinsipnya TPPU baru bisa diterapkan apabila ada bukti permulaan yang cukup. Hal yang dimaksud adalah terjadinya perubahan bentuk hasil praktik lancung menjadi aset-aset bernilai ekonomis. "Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Asisten Advokat Lokataru Law & Human Rights Meika Arleta mengatakan, pihaknya mendesak KPK segera menerapkan TPPU dalam perkara Nurhadi. Menurutnya, indikasi penggunaan pasal itu sudah terlihat dari pengalihan beberapa aset kepada pihak lain.