Kasus pelecehan di Makkah, Konjen RI untuk Jeddah: Sedang berupaya banding

Pendampingan ini termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari 2023, untuk mengecek kondisi Said di tahanan.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono. Foto: kemlu.go.id

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara kepada satu pria warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Libanon di Makkah, Arab Saudi.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Kejadian tersebut terjadi pada 14 November 2022. Said telah menjalani proses persidangan dan terbukti melakukan pelecehan seksual. Tak hanya divonis kurungan, Said juga harus membayar denda atas perbuatannya.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda SAR 50.000," ujar Eko.

Eko menuturkan, telah melakukan pendampingan kepada Said. Pendampingan ini termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari 2023 untuk mengecek kondisi Said di tahanan.