close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono. Foto: kemlu.go.id
icon caption
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono. Foto: kemlu.go.id
Nasional
Minggu, 22 Januari 2023 18:50

Kasus pelecehan di Makkah, Konjen RI untuk Jeddah: Sedang berupaya banding

Pendampingan ini termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari 2023, untuk mengecek kondisi Said di tahanan.
swipe

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara kepada satu pria warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Libanon di Makkah, Arab Saudi.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Kejadian tersebut terjadi pada 14 November 2022. Said telah menjalani proses persidangan dan terbukti melakukan pelecehan seksual. Tak hanya divonis kurungan, Said juga harus membayar denda atas perbuatannya.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda SAR 50.000," ujar Eko.

Eko menuturkan, telah melakukan pendampingan kepada Said. Pendampingan ini termasuk kunjungan ke penjara pada 2 Januari 2023 untuk mengecek kondisi Said di tahanan.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko menambahkan.

Selain itu, Eko menyebut, pihak KJRI di Jeddah juga sedang melakukan pendampingan hukum berupa upaya banding. Ia berharap Pengadilan Arab Saudi dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan atas Said.

"Terkait hal tersebut, kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas. Insya Allah," tutur dia.

Sementara, di media sosial beredar kronologi dari seseorang yang mengaku pihak keluarga Said. Dalam utas (rangkaian Tweet yang terhubung dari seseorang), tersebut dinyatakan Said tidak melakukan pelecehan seksual, dan justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.

Pembuat utas juga mengatakan, jemaah perempuan asal Libanon yang disebut sebagai korban pelecehan seksual oleh Said, tidak pernah datang ke pengadilan. Selain itu, alat komunikasi milik Said berupa ponsel juga disita oleh pihak kepolisian setempat.

Kendati demikian, utas tersebut belum terverifikasi. Eko mengaku pihaknya belum melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga terkait kronologi dari pihak yang mengaku keluarga Said tersebut.

"Iya, kami belum klarifikasi (terkait utas itu) dengan keluarga," kata Eko.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan