Kasus pemalsuan buku nikah, Kemenag beri panduan ke masyarakat

Buku nikah asli keluaran Kemenag miliki pengamanan berlapis.

Ilustrasi buku nikah Kemenag/Istimewa.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat agar dapat mengenali buku nikah asli. Ini disampaikan menyusul adanya penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. “Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3).

Selain itu, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Bahkan, sambungnya, ada quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, lanjut Kamaruddin, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin di aplikasi Simkah.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. "Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.