Kasus pemerkosaan di Luwu Timur memasuki babak baru

Penyelidikan dibuka kembali setelah adanya bukti baru.

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay

Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Penyelidikan dimulai kembali dengan laporan tipe A yang dibuat atas temuan polisi.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim asistensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuat laporan tipe A tersebut. Laporan dibuat karena ada bukti baru yang ditemukan.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/10).

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur membetot atensi publik luas setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Mendapati anaknya ada tanda-tanda mengalami perkosaan, ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.