sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pemerkosaan di Luwu Timur memasuki babak baru

Penyelidikan dibuka kembali setelah adanya bukti baru.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Okt 2021 19:19 WIB
Kasus pemerkosaan di Luwu Timur memasuki babak baru

Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Penyelidikan dimulai kembali dengan laporan tipe A yang dibuat atas temuan polisi.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim asistensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuat laporan tipe A tersebut. Laporan dibuat karena ada bukti baru yang ditemukan.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/10).

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur membetot atensi publik luas setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Mendapati anaknya ada tanda-tanda mengalami perkosaan, ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.

Ramadhan menyebutkan, proses penyelidikan baru difokuskan pada saat terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga. 

"Penyidik mendalami peristiwa waktu mulai tanggal 25-31 Oktober 2019. Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir 10 Desember 2019," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dua kali hasil visum yang dilakukan polisi pada 9 dan 24 Oktober tidak ditemukan kelainan pada alat vital korban. Namun, pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis lain pada 31 Oktober dengan hasil adanya kelainan.

Sponsored

Penyidik, kata Ramadhan, sudah meminta keterangan terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan ketiga terhadap korban. Masyarakat pun diharapkan mempercayai Korps Bhayangkara dalam mendalami perkara tersebut. 

"Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksaan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga penyidik mulai mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid