Kasus pencucian uang 2017, Bachtiar Nasir merasa dikriminalisasi

Bachtiar Nasir menduga penetapan tersangka dirinya bermuatan politis lantaran dukungan PA 212 kepada Prabowo-Sandi.

Bachtiar Nasir menduga penetapan tersangka dirinya bermuatan politis lantaran dukungan PA 212 kepada Prabowo-Sandi. / Facebook

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengaku dirinya dikriminalisasi atas penetapan tersangka kasus pencucian uang. Pasalnya kasus tersebut sudah sejak 2017 lalu bergulir.

Bachtiar Nasir mengungkapkan melalui video atas dugaan adanya indikasi politis di balik penetapan tersangka dirinya. Namun ia meyakinkan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.

“Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. namun tentu saya harus jujur, harus adil, juga jika ingin menegakan kejujuran dan keadilan,” katanya dalam video yang direkamnya pada, Rabu (8/5).

Ia menegaskan dirinya akan mengambil risiko apapun dalam perkara ini. Pasalnya, Bachtiar Nasir merasa ada ketidakadilan terjadi dalam perkara pencucian uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)

“Saya siap mengambil risiko tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini, saya harus memberikan hak jawab dan insha Allah saya mantap dengan apa yang saya jawab,” ujar Bachtiar.