Kasus penembakan Laskar FPI, Bareskrim belum gelar perkara

Sebanyak 83 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com.

Penyidik Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pasalnya, hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi.

"Belum dalam waktu dekat untuk gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Andi menuturkan, hingga saat ini pemeriksaan saksi pun terus dilakukan. Sebanyak 83 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut Andi, hari ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan saksi dari lokasi kejadian. "Pemeriksaan satu orang saksi (tambahan) di TKP rest area KM 50," ujarnya.

Untuk diketahui, enam anggota Laskar FPI ditembak oleh polisi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek. Saat itu, mobil anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS). Lalu, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut HRS.