Kasus penistaan agama, Muhammad Kece ditahan 20 hari

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Kece hari ini. 

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Youtuber Muhammad Kece resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas tindak pidana penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengemukakan, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece mulai menempati sel pukul 21.30 WIB. Setelah tiba di Jakarta pukul 17.00 WIB, tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 september 2021," tutur Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Kece hari ini. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap motif dirinya membuat konten video tersebut. "Masih pendalaman motifnya," ucap Asep.