Kasus Perindo, Kejagung sebut kerugian negara ratusan miliar

Nilai kerugian negara akan dihitung secara riil BPK.

Perum perindo/Istimewa.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi PT Perum Perindo mencapai ratusan miliar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara.

Internal penyidik, jelasnya, telah memperkirakan nilai kerugian negaranya dari sejumlah laporan keuangan Perum Perindo. "Fix-nya belum, kira-kira ratusan miliar," tuturnya kepada Alinea.id, Rabu (25/8).

Supardi menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih akan terus memeriksa saksi. Kendati demikian, belum dilakukan penyitaan apapun untuk mencari alat bukti. "Tunggu saja, masih berjalan sampai saat ini," kata Supardi.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Perum Perindo terjadi pada tahun 2017, bermula saat menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar. Dalam proses pencairan dana MTN terbagi menjadi dua periode, yaitu pada Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun atau pada bulan Agustus 2020.