sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Perindo, Kejagung sebut kerugian negara ratusan miliar

Nilai kerugian negara akan dihitung secara riil BPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Agst 2021 11:14 WIB
Kasus Perindo, Kejagung sebut kerugian negara ratusan miliar

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi PT Perum Perindo mencapai ratusan miliar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara.

Internal penyidik, jelasnya, telah memperkirakan nilai kerugian negaranya dari sejumlah laporan keuangan Perum Perindo. "Fix-nya belum, kira-kira ratusan miliar," tuturnya kepada Alinea.id, Rabu (25/8).

Supardi menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih akan terus memeriksa saksi. Kendati demikian, belum dilakukan penyitaan apapun untuk mencari alat bukti. "Tunggu saja, masih berjalan sampai saat ini," kata Supardi.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Perum Perindo terjadi pada tahun 2017, bermula saat menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. MTN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar. Dalam proses pencairan dana MTN terbagi menjadi dua periode, yaitu pada Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun atau pada bulan Agustus 2020.

Pencairan kedua pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dan dalam jangka waktu 3 tahun atau Desember 2020.

Perum Perindo selanjutnya menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Pendapatan Perum Perindo pun mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada 2016. Pun pada 2017, pendapatan perusahaan tersebut meningkat menjadi Rp603 miliar. Selanjutnya pada 2018 mencapai Rp1 triliun.

Capaian itu dilakukan dengan menjalankan seluruh unit kerja sehingga menyebabkan tidak terkontrolnya pengelolaan. Persoalan pun muncul, diduga terjadi kemacetan kredit pada mitra usaha meski transaksi masih berjalan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid