Kasus proyek fiktif, KPK jemput paksa Jarot Subana

Jarot Subana dijemput di kantor PT Waskita Beton Precast, Cawang, Jaktim.

(Jarot Subana). Dijemput di kantor PT Waskita Beton Precast, Cawang, Jaktim,

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. Penjemputan dilakukan tim penindakan di kantor Jarot di daerah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).  

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu  orang atas nama JS (Jarot Subana). Dijemput di kantor PT Waskita Beton Precast, Cawang, Jaktim," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepa wartawan, Kamis (23/7).

Fikri menerangkan, penjemputan dilakukan penyidik lantaran Jarot dinilai tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan. Jarot, tercatat pernah magkir pada pemeriksaan 28 Januari 2020. Saat itu, dia meminta, penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sejatinya, dia akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya (Persero). "Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," papar Fikri.

Belum diketahui, status penanganan perkara terhadap Jarot. Namun, pembaga antirasuah itu dikabarkan akan melaksanakan konfrensi pers pada hari ini. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut. Statusnya nanti akan disampaikan," tutup Fikri.