Kasus PTPN VIII, Bareskrim sudah periksa saksi

Status perkara masih dalam proses penyelidikan.

Kompleks Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah milik FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar, Maret 2018. Google Maps/Sidiq Suci

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri hingga kini masih memproses laporan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII atas sengketa tanah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, proses kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana yang dilaporkan.

"Masih lidik," kata Agus saat dikonfirmasi Alinea, Senin (8/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menambahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Kendati demikian, belum dapat dipastikan keterangan para saksi sudah dianggap cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan dalam waktu dekat.

"Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.