Kasus PTPN VIII, penyidik sudah periksa Habib Rizieq Shihab

Seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ilustrasi. Foto Antara.

Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan, seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan. Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Pipit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Alinea.id, Jumat (26/3).

Ditambahkan Pipit, penyidik masih harus melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah dokumen juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Saat ini pendalaman saksi-saksi dan dokumen," ujarnya.