Kasus PTPN VIII, penyidik sudah periksa Habib Rizieq Shihab
Seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan, seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kendati demikian, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan. Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Pipit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Alinea.id, Jumat (26/3).
Ditambahkan Pipit, penyidik masih harus melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah dokumen juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Saat ini pendalaman saksi-saksi dan dokumen," ujarnya.
Untuk diketahui, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.
Pelaporan tersebut menambah deretan kasus Habib Rizieq Shihab. Di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi. Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).